Hal tersebut disampaikan Azis pada awak media menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas pada dua terdakwa yaitu Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan.
“Kita sudah jauh hari menduga, sejak awal, (putusan) itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjuatifikasi dugaan pembunuhan,” tutur Aziz, Jumat (18/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dirinya kemudian menegaskan keluarga korban tidak berharap apa-apa lagi dalam penanganan perkara ini.
“Tidak ada harapan pada kedzaliman,” kata dia.
Seperti diketahui, majelis hakim berpendapat bahwa tindakan penembakan yang dilakukan Yusmin dan Fikri pada empat laskar FPI adalah upaya pembelaan terpaksa.
Kempat korban yaitu Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad dan Ahmad Syukur disebut mencoba merebut senjata api milik terdakwa dalam insiden di Jalan Tol KM 50 Jakarta - Cikampek, 7 Desember 2020.
Majelis hakim mengatakan, kedua terdakwa harus melindungi senjata apinya dengan seluruh jiwa.
Maka penembakan itu terjadi sebagai wujud pembelaan.
Hakim mengatakan, jika tindakan itu tidak dilakukan maka para terdakwa akan menjadi korban.
Meski demikian Yusmin dan Fikri tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.
Namun, alasan membela diri itu membuat majelis hakim memutuskan kedua terdakwa tidak dijatuhkan pidana.