Mengutip Kompas.com, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menegaskan, hal itu Doni lakukan agar menjadi terkenal.
"Jadi terkenal (seolah) muda, kaya," kata Reinhard Hutagaol saat dilonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Reinhard menuturkan, pihaknya juga telah memerika sejumlah tokoh publik yang mendapat aset dari Doni.
Pemeriksaan tersebut dalam rangka melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
"Kan menggunakan uang hasil kejahatan (untuk dibagikan)," ucap dia.
Baca: Kasus Quotex Doni Salmanan, Kini Giliran Arief Muhammad & Atta Halilintar yang Akan Diperiksa Polisi
Sebelumnya, sejumlah influencer pun diperiksa oleh Dittipidsiber Bareskrim terkait kasus Doni Salmanan.
Mereka adalah Rizky Febian, Atta Halilintar, Reza Arap, dan Arief Muhammad.
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko keempat selebgram tersebut pernah menerima sejumlah aset dari Doni Salmanan.
"Pemeriksaan terhadap RF (Rizky Febian) sebagai saksi terkait lelang minuman kopi yang dibeli dari saudara DS sebesar (Rp) 400 juta. Saudara RF dimintai keterangan dengan 19 pertanyaan," kata Gatot dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Sedangkan Reza Arap, diketahui telah menerima saweran dari Doni Salmanan saat melakukan live streaming game online dengan total Rp 1 miliar.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Gatot, Reza Arap dimintai 25 pertanyaan.
Baca: 4 Jam Diperiksa dan Dicecar 19 Pertanyaan, Rizky Febian Akui Terima Rp 400 Juta dari Doni Salmanan
Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, Atta Halilintar turut diberikan 25 pertanyaan terkait hadiah berupa barang yakni tas merek Dior.
"Kemudian saudara AM. Telah dilakukan pemeriksaan hari ini juga terkait mobil yang dibeli dari saudara DS sebesar Rp 4 miliar," ucap Gatot.
Adapun Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Quotex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada 8 Maret 2022.
Sebanyak Rp 64 miliar aset Doni telah disita polisi. Ia terancam kurungan maksimal 20 tahun.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca: Terseret Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian Diperiksa Bareskrim Polri
Baca selengkapnya terkait Doni Salmanan di sini