Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berujar Chantal Dewi ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Terkait dengan keberhasilan pengungkapan kasus terkait penyalahgunaan narkotika sabu yang dilakukan oleh publik figur khususnya sebagai DJ," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).
Lebih lanjut, berikut fakta-fakta penangkapan DJ Chantal Dewi terkait kasus narkoba:
Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa DJ Chantal Dewi dan ketiga rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Penyidik sub dit 3 Polda telah menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama CD yang ditampilkan sebagai DJ, kedua AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Chantal Dewi ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) pukul 23.45 WIB.
Sementara yang lainnya diciduk di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022) dini hari.
"Ada dua TKP pengungkapan, pertama itu hari Rabu 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hampton Park Lobby C Terogong Raya, Cilandak Jakarta Selatan," ujar Zulpan.
"TKP kedua pada hari Kamis 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB di Komplek PTP Duren Sawit, Jakarta Timur," imbuhnya.
Baca: DJ Chantal Dewi Ditangkap Polisi saat Sedang Nyabu di Apartemen Mewah di Jaksel
Baca: Profil Chantal Dewi, DJ yang Ditangkap Polisi karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram dari tangan Chantal Dewi.
Selain itu, berdasarkan tes urine yang dilakukan, Chantal Dewi dan 3 rekannya dinyatakan positif methamphetamine.
Berdasarkan pengakuan, Chantal Dewi telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2009 lalu.
“Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD, yang bersangkutan pakai narkoba sabu sejak lama, sejak tahun 2009," kata Kombes Endra Zulpan.
Chantal Dewi juga disebut rutin mengonsumsi barang haram tersebut setiap bulannya.
"Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggal di Apartemen Hampton Parks secara rutin satu bulan 3 kali," ucap Zulpan.
Atas perbuatannya, Chantal Dewi dan ketiga orang lainnya dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan 4 orang ini, penyidik mempersangkakan mereka dengan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ujar Kombes Endra Zulpan.
Chantal Dewi adalah perempuan yang berprofesi sebagai disc jockey atau DJ.
Dia DJ asal Indonesia yang memiliki darah keturunan Belanda-Jerman dan Ambon-Indonesia.
Meski namanya tak terlalu tenar di tanah air, nama Chantal Dewi sudah sangat terkenal di kelab-kelab hiburan malam sebab ia sudah cukup lama berkecimpung dalam dunia musik EDM.
Pengalamannya dalam menjadi DJ pun dipastikan sudah berada dalam level yang tinggi.
Adapun Chantal Dewi belajar menjadi DJ di 1945MF DJ School.
Chantal Dewi rupanya pernah menjadi seorang model.
Berkat paras cantiknya itu, ia sempat menjadi seorang model sebelum memulai karier sebagai seorang DJ.
Dilihat dari Intagram-nya, dia kerap memperlihatkan beberapa foto-foto dirinya ketika sedang mejeng di majalah fesyen.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini