Sosok Saifuddin Ibrahim, Pendeta yang Minta Menag Yaqut Hapus 300 Ayat Al-Quran

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendeta Saifuddin Ibrahim

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendeta Saifuddin Ibrahim tengah menjadi sorotan karena meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Quran.

Pernyataan tersebut disampaikan Saifuddin melalui sebuah video yang diunggah di YouTube pada Senin, (14/3/2022).

Namun, belakangan video yang berdurasi 9 menit itu telah dihapus.

Dalam video itu, Saifuddin meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat Al Qur'an.

Saifuddin juga mengaku sudah sering menyampaikan permintaannya itu kepada Gus Yaqut, sapaan Yaqut Cholil.

"Saya sudah mengatakan berulang kali kepada Pak menteri Agama dan inilah menteri agama yang saya kira menteri agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas," ucap Saifudin dalam tayangan.

"Mohon menteri agama agar situasi seperti ini dikondusifkan, jangan takut dengan kadrun," imbuhnya.

Saifuddin Ibrahim (Istimewa)

Baca: Saifuddin Ibrahim

Baca: Viral Video Saifuddin Ibrahim Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran, Polri Akan Dalami isi Konten

Lantas, seperti apa sosok Saifuddin Ibrahim?

Dikutip TribunnewsWiki dari berbagai sumber, Saifuddin Ibrahim adalah seorang pria yang berprofesi sebagai pendeta.

Saifuddin Ibrahim lahir pada 26 Oktober 1965 silam. Dia lahir dari keluarga muslim asal Bima, Nusa Tenggara barat (NTB).

Kabarnya, ayahnya adalah seorang guru agama Islam.

Sementara itu, paman Saifuddin disebut sebagai pendiri ormas Muhammadiyah di Bima.

Saiffuddin menamatkan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bima, NTB.

Lalu, ia melanjutkan kuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta Fakultas Ushuluddin jurusan Perbandingan Agama.

Setelah itu, ia mengajar di Pesantren Darul Arqom Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Kemudian pada 1999, Saifuddin mulai mengajar di Al Zaytun yang berlokasi Indramayu.

Syaifuddin diketahui menikahi putri tokoh Jepara dan telah dikaruniai tiga empat anak.

Saifuddin rupanya sempat terjerat kasus pidana.

Pada 5 Desember 2017, dia ditangkap atas dakwaan ujaran kebencian dan divonis 4 tahun penjara.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer