Panduan Lapor SPT Pajak secara Online, Terakhir 31 Maret 2022

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo e-Filing, lapor Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lapor SPT tahunan pribadi dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Yang wajib melapor ialah orang yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk melaporkan pajak tahunan, seseorang harus menggunakan SPT Tahunan.

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Melansir laman pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Kini, lapor SPT dapat secara online dengan mengakses laman www.pajak.go.id.

Baca: SPT Tahunan

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Lapor SPT:

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- Dan dokumen terkait lainnya

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Lali sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi e-Filing

- Siapkan dokumen pendukung

Halaman
123


Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer