Kecanduan Film Dewasa, Remaja di Bangka Selatan Cabuli Balita 4 Tahun

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bangka Selatan gelar konferensi pers terduga pelaku pencabulan bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Payung, di Ruang Rajawali Polres Bangka Selatan, Rabu (16/3/2022)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang remaja berinisial PY (19) menjadi pelaku pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Korbannya adalah balita berusia 4 tahun 8 bulan. Pelaku dan korban bertetangga serta sama-sama tinggal di Kecamatan Payung.

Adanya kasus itu pun dibenarkan oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria.

Pihaknya menyebut pelaku telah mengakui perbuatan bejat yang dilakukan.

Pelaku mengiming-iming korban dengan permen lollipop agar mau masuk ke dalam kamarnya.

"Saya kasih permen dulu, permen lolilop yang ada kaki. Tapi nggak jadi saya setubuh karena korban teriak sakit dan saat itu juga sedang ada ibu saya di dapur," kata PY usai konferensi pers, Rabu (16/3/2022).

Mengutip Tribunnews.com, Kamis (17/3/2022), PY juga mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya itu salah.

PY alias Bujang Alus pelaku pencabulan balita 4 tahundi Kecamatan Payung saat dihadirkan Polres Bangka Selatan ketika konferensi pers,Rabu (16/3/2022) di Ruang Rajawali Polres Bangka Selatan.

Baca: Tahanan Kasus Pencabulan Ditemukan Tewas di Kali seusai Kabur dari Polres Metro Bekasi

Ia melakukan perbuatan bejat terhadap balita tersebut lantaran kecanduan menonton film dewasa.

Bahkan, PY mengaku hampir setiap malam menonton film tersebut.

"Saya khilaf, karena memang lagi nafsu setelah menonton film dewasa, tiap malam nonton film dewasa versi Jepang," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan menegaskan modus yang dilakukan tersangka dengan cara merangkul balita, kemudian pelaku langsung membuka celana korban dan melakukan tindakan tersebut.

Insiden tersebut diketahui terjadi di ruang tamu di kediaman orangtuanya.

"Kejadian di ruang tamu kediaman orangtuanya. Sabtu 19 Febuari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Balita yang menjadi korbannya itu berusia 4,8 Tahun," kata Jokis sapaan akrab Joko Isnawan.

Baca: Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual Wanita Penyuka Sesama Jenis, Pelaku Beraksi 7 Kali

Lebih lanjut, Jokis menerangkan pelaku melakukan tindakan asusila tersebut lantaran sering menonton film porno sehingga tak dapat mengontrol nafsu.

Menurut keterangan ibu korban, tindakan tersebut baru satu kali dilakukan oleh pelaku.

"Terungkapnya, setelah korban mengeluh sakit dibagian intim kepada ibunya, karena ada keluhan itu ibu korban langsung melaporkan ke perangkat desa dan Polsek setempat," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancaman Pasal 82 ayat satu, undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," kata Joko Isnawan.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Bangka Selatan, terutama orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya lantaran kejadian kekerasan terhadap anak sangat tinggi di wilayah tersebut.

Baca: Keluarga Serahkan ke Polisi, Anak Anggota DPRD yang Kena Kasus Pencabulan Bantah Lakukan Hal Ini

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait kasus pelecehan anak di sini



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer