Simak Cara Aktivasi dan Solusi Jika Lupa EFIN untuk Lapor SPT Pajak 2022

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setiap orang yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan pajak tahunan.

Kini, lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online.

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebelum melaporkan SPT secara online, seseorang harus sudah memiliki EFIN.

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.

EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP online.

Baca: SPT Tahunan

Baca: Segera Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2022

Apabila Anda belum memiliki EFIN, berikut cara aktivasi EFIN:

1. Menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui e-mail resmi KPP;

2. Satu e-mail wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN;

3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:

- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN. Formulir dapat diunduh di laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN dan pastikan nomor telepon dan e-mail yang ditulis di formulir masih aktif

- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

- Selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan e-mail KPP, Anda dapat mengakses laman www.pajak.go.id/unit-kerja;

5. E-mail yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.

Baca: Cara Aktivasi dan Solusi Jika Lupa EFIN untuk Lapor SPT, Batas Akhir 31 Maret 2022

Baca: 4 Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

Solusi lupa kode EFIN, dikutip dari laman pajak.go.id:

1. Telepon nomor resmi KPP

Anda dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP yang dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.

Perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui e-mail adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

2. Kirim e-mail resmi KPP

Anda dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui e-mail resmi KPP. Satu e-mail wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat e-mail dilengkapi PORO, dengan mengirimkan dokumen:

- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan e-mail yang ditulis di formulir masih aktif.

- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

- Selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

3. Agen Kring Pajak

Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Sebelum menghubungi, Anda harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat e-mail (email) yang didaftarkan.

4. Direct Message (DM) akun media sosial KPP setempat

Anda dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar, yakni twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.

Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, Anda akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.

(Tribunnewswiki.com/Falza)



Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer