Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Melansir Kompas.com berdasarkan salinan Inmendagri, Selasa (15/3/2022), terdapat 7 kabupaten/kota yang berstatus level 4.
Keseluruhannya berada di tiga provinsi, yakni di Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.
Di Jawa Tengah, daerah yang berstatus level 4 adalah Kota Magelang.
Di DIY, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul berstatus level 4.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Maret, 55 Kabupaten/Kota Berstatus Level 2 Termasuk Jabodetabek
Adapun, di Jawa Timur hanya ada satu kota berstatus level 4, yakni Kota Madiun.
Berdasarkan pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO), terdapat kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 4.
Kriteria yang dimaksud antara lain kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Baca: Sekolah di Daerah Berstatus PPKM Level 1 & 2 Bisa PTM 100 Persen, Maksimal 6 Jam Pelajaran Per Hari
Baca selengkapnya terkait PPKM diperpanjang di sini