Setelah jadi tersangka, kedua pengendara moge itu langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis.
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya mengadakan gelar perkara pada Senin, (14/3/2022).
"Statusnya (2 pengendara moge) mulai hari ini dinaikan menjadi tersangka," kata Zanuar saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Gelar perkara tadi malam," imbuhnya.
Zanuar menuturkan bahwa penetapan status pengendara moge sebagai tersangka ini berdasarkan barang bukti yang ada dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Dikatakan Zanuar, pasal yang disangkakan kepada kedua pengendara moge tersebut, yakni Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun bunyi dari Pasal tersebut yaitu; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.
Baca: 2 Anak Kembar Tewas Ditabrak Moge, Keluarga Korban Dapat Santunan Rp50 Juta
Baca: Profil Asep Warlan Yusuf, Guru Besar Unpar yang Meninggal Dunia
Sebelumnya, dua anak kembar tewas setelah ditabrak rombongan moge Harley Davidson di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, pada Sabtu, (12/3/2022), pukul 13.15 WIB.
Dua bocah kembar yang masih duduk di kelas dua SD itu adalah anak pasangan Wasmo dan Empong, warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Mereka ditabrak pengendara motor Harley berwarna merah dengan pelat nomor D 1993 NA yang dibawa oleh Angga Permana Putra dan pengendara moge berpelat nomor B 6227 HOG yang dikendarai Agus Wardi.
Saat kejadian, kedua korban yang bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus itu sedang menyeberang.
Karena moge Harley Davidson tersebut melaju kencang, kecelakaan pun tidak bisa dihindari.
Dua anak kembar itu pun meninggal dunia dengan luka parah pada bagian kepala.
"Sesampainya di TKP, dalam kecepatan tinggi menabrak penyebrang jalan yaitu Hasan dan Husen yang datang dari arah selatan ke utara," kata Kanit Lantas Polsek Kalipucang, Bripka Agus Diksi, Sabtu (12/3/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini