Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Logo Halal Indonesia merupakan label atau tanda yang menjamin produk yang dikonsumsi itu halal dan tidak tercemar zat-zat yang najis atau diharamkan.
Di Indonesia dengan memiliki sertifikat halal, produk akan memiliki banyak keunggulan kompetitif.
Sertifikat halal dapat jaminan bahwa produk tertentu telah dikaji secara menyeluruh tidak adanya kontaminasi bahan non halal dan najis sehingga sesuai dengan hukum syariah Islam.
Karenanya, terpampangnya logo dan sertifikat halal secara legal mampu meyakinkan muslim untuk mengonsumsi produk tersebut.
Pada awalnya di Indonesia hanya ada satu logo halal yang diakui, yakni logo Halal MUI.
Logo ini sudah dikenal dan diakui oleh berbagai badan setifikasi halal di dunia.
Tepatnya ada 45 Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN) dari 26 negara yang telah diakui MUI.
Semuanya terdiri dari 37 lembaga untuk kategori slaughtering, 40 lembaga untuk kategori raw material, dan 22 lembaga untuk kategori flavor.
Namun, label halal MUI tersebut pada 1 Maret 2022 diganti dengan logo halal Indonesia. (1)
Baca: Logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI
Logo Halal Indonesia Baru
Pada 1 Maret 2022 Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Dalam keputusan tersebut terdapat perubahan dalam logo halal.
Logo halal yang baru tersebut dirilis untuk menggantikan logo halal sebelumnya yang dikenal dengan logo halal MUI.
Perubahan logo tersebut sontak menuai berbagai komentar.
Ada yang setuju dan ada yang tidak.
Meski begitu, logo halal Indonesia tersebut telah ditetapkan sebagai label resmi halal di Indonesia. (2)
Baca: Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Bentuk, Makna dan Filosofi
Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Hal ini melambangkan kehidupan manusia.
Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata "halal".
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif "Surjan" yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.
Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. (3)
Baca: Kementrian Pertanian Republik Indonesia
Komponen Logo Halal
Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen yakni Logogram dan Logotype.
Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.
Sedangkan Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.
Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.
Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C.
Sementara warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX. (3)