Dua bocah kembar yang masih duduk di kelas dua SD itu adalah anak pasangan Wasmo dan Empong, warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Sementara itu, yang menabrak dua anak kembar tersebut ialah pengendara motor Harley berwarna merah dengan pelat nomor D 1993 NA yang dibawa oleh Angga Permana Putra (40) dan pengendara moge berpelat nomor B 6227 HOG yang dikendarai Agus Wardi (52).
Saat kejadian, kedua korban yang bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus itu sedang menyeberang.
Karena moge Harley Davidson tersebut melaju kencang, kecelakaan pun tidak bisa dihindari.
Dua anak kembar itu pun meninggal dunia dengan luka parah pada bagian kepala.
"Sesampainya di TKP, dalam kecepatan tinggi menabrak penyebrang jalan yaitu Hasan dan Husen yang datang dari arah selatan ke utara," kata Kanit Lantas Polsek Kalipucang, Bripka Agus Diksi, Sabtu (12/3/2022), dilansir dari Tribun Jabar.
Baca: Viral Video Detik-detik Seorang Wanita Ditabrak Pengendara Moge saat Sunmori di Bintaro
Baca: Kabupaten Pangandaran
Setelah kecelakaan, kedua pelaku memberikan santunan Rp50 juta kepada keluarga korban dan dibuat dalam dalam perjanjian tertulis, yang diketahui Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada tanggal 12 Maret 2022.
Isi dari perjanjian tertulis itu di antaranya, pertama pihak kesatu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah Swt.
Kemudian kedua, pihak kedua APP memberikan santunan uang tunai kepada pihak kesatu sebesar Rp50 juta dan pihak kesatu sudah menerimanya.
Lalu yang ketiga, pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut pada kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.
Keempat, apabila pada kemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.
Anggota keluarga korban, Iwa Kartiwa, menyampaikan tentang uang sebesar Rp50 juta itu, ia mengaku tidak meminta.
"Mereka yang memberi santunan segitu, saya enggak minta karena enggak etis ini masalah nyawa enggak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," kata Iwa kepada wartawan, Minggu (13/3/2022) pagi.
Iwa pun menyerahkan kasus kecelakaan maut tersebut kepada polisi.
"Mungkin ini sudah musibah, mereka juga termasuk musibah, Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," kata dia.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini