Aset yang disita termasuk rumah mewah di kawasan Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Rumah seharga Rp 5 miliar itu dibeli Indra Kenz yang ia rencanakan untuk tempat tinggal orang tuanya.
Diketahui, sejak Indra Kesuma alias Indra Kenz terjerat kasus Binomo, rumah itu tampak sepi.
Namun, menurut warga yang tinggal di kompleks perumahan tersebut, keluarga Indra Kenz sesekali datang.
Warga terakhir melihat keluarga Indra Kenz berkunjung tadi malam sebelum rumah itu disegel.
"Semalam ada datang sebentar siang-siang. Tapi pergi lagi. Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan," kata warga yang enggan disebutkan namanya.
Melansir TribunSeleb, Jumat (11/3/2022), warga tersebut turut menceritakan saat Indra Kenz membeli rumah di kawasan itu.
Sepengetahuannya, Indra Kenz dan keluarganya tak pernah menegur keluarga di sekitar kompleks.
Baca: Polisi: Pengadilan yang Tentukan Akan Dikemanakan Aset Indra Kenz
"Sombong kalilah. Tidak pernah sapa orang. Nampak tetangga macam lihat hantu. Sombongnya luar biasa," lanjutnya.
"Kita tetangga sudah malas lihat orang itu," ucap dia.
Menurut pantauan Tribun-medan.com, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 14.05 WIB, pihak kepolisian telah berada di lokasi.
Ada pun sebuah sepanduk kecil berisi pemberitahuan, dilekatkan di dinding rumah Indra Kenz.
Dalam spanduk tersebut berisi tulisan ""Rumah ini dalam proses pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor : LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. (Dilarang dialihkan ke pihak lain)," tertanda atas nama Kompol Karta.
Sebelumnya, rumah yang sempat disebut Indra akan diberikan kepada orang tuanya itu, nampak belum dipasang garis polisi.
Hanya terlihat dua pasang sendal yang tergeletak di depan rumah Indra Kenz.
Baca: Polisi Sebut Pengadilan yang Tentukan Nasib Uang Korban Penipuan Indra Kenz
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Baca: Bisakah Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Kembali? Begini Jawaban Polri
Baca selengkapnya terkait Indra Kenz di sini