Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan.
Whisnu mengatakan, aset-aset dari tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz akan disita dan dijadikan barang bukti dan dibawa ke pengadilan.
“Jadi seluruh aset yang kita sita kita masukkan ke dalam barang bukti, disidangkan nanti pengadilan yang menentukan ke mana aset-aset tersebut,” kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (11/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
Namun ia berharap uang para korban nantinya bisa dikembalikan.
“Utamanya demikian (dikembalikan ke korban),” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, uang kerugian investasi ilegal bisa kembali ke korban.
Namun, dirinya menyarankan para korban bisa mengurusnya dengan membentuk paguyuban.
“Jadi jangan mengurus sendiri-sendiri lalu tunjuk siapa kuasa hukumnya dan yang menginventarisasi investasi yang sudah mereka lakukan,” tutur Agus dalam konferensi pers bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Baca: Indra Kenz
Baca: Binomo
Apabila paguyuban tersebut sudah terbentuk, para korban bisa menuntut ke pengadilan.
Selanjutnya, keputusan untuk mengembalikan pada korban atau negara aset-aset pelaku investasi ditentukan oleh majelis hakim di persidangan.
“Agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini,” paparnya.
Seperti diketahui, polisi tengah menyita sejumlah barang kepemilikan Indra Kenz terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Beberapa yang sudah disita yakni, mobil Tesla, mobil Ferrari, serta dua rumah mewah di Medan, Sumatera Utara.