Lantaran itulah, sejumlah aset milik pria asal Medan tersebut disita oleh polisi.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan menyebut nasib uang korban aplikasi Binomo itu akan ditentukan dalam persidangan.
Ia mengatakan aset-aset dari tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo milik Indra Kenz akan disita dan dijadikan barang bukti serta bakal dibawa ke pengadilan.
“Jadi seluruh aset yang kita sita kita masukkan ke dalam barang bukti, disidangkan nanti pengadilan yang menentukan ke mana aset-aset tersebut,” ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (11/3/2022).
Baca: Pakar Pencucian Uang Sebut Uang Korban Binomo-Quotex Bisa Kembali
Lebih jauh, Whisnu berharap agar uang para korban nantinya bisa dikembalikan.
“Utamanya demikian (dikembalikan ke korban),” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya mengungkapkan uang kerugian investasi ilegal bisa kembali ke korban.
Agus menghimbau agar para korban bisa mengurusnya dengan membentuk paguyuban.
“Jadi jangan mengurus sendiri-sendiri lalu tunjuk siapa kuasa hukumnya dan yang menginventarisasi investasi yang sudah mereka lakukan,” jelas Agus dalam konferensi pers bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Menurut Agus, jika paguyuban sudah terbentuk, para korban dapat menuntut ke pengadilan.
Baca: Polisi Ungkap Modus Penipuan Doni Salmanan, Jebak Anggota di Quotex, Janjikan Untung
Agus juga mengatakan nantinya keputusan untuk mengembalikan pada korban atau negara aset-aset pelaku investasi tersebut ditentukan oleh majelis hakim di persidangan.
“Agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini,” jelas Agus.
Seperti diketahui, polisi memang menyita sejumlah aset milik Indra Kenz atas kasus penipuan aplikasi Binomo.
Aset-aset yang telah disita di antaranya ialah mobil Tesla, mobil Ferrari, serta dua rumah mewah di Medan, Sumatera Utara.
Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa meminta agar kliennya mendapat keadilan dan kembali mendapatkan uangnya.
Sedangkan, para korban juga berharap para mitra aplikasi Binomo dapat menerima ganjaran sepadan atas perbuatannya.
“Korban hanya meminta keadilan, afiliator ini masuk penjara dan uang korban dikembalikan,” ucap Finsensius, Rabu (2/3/2022).
Baca lengkap soal Indra Kenz di sini