Mobil Fortuner Milik Daus Mini Ditilang karena Pakai Lampu Strobo & Pelat Palsu, Dendanya Rp250 Ribu

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daus Mini

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Artis Daus Mini terkena razia tim Perintis Presisi Polres Metro Depok, pada Kamis (10/3/2022), pukul 02.00 WIB.

Mobil Fortuner miliknya kedapatan melanggar sejumlah aturan, mulai dari menggunakan lampu strobo hingga pelat palsu dan sirene yang tak sesuai penempatannya.

Terkena sanksi tilang, mobil Daus Mini pun harus digiring ke Mapolrestro Depok oleh Tim Perintis Presisi.

Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra berujar bahwa kendaraan tersebut kedapatan menggunakan pelat palsu yang tidak sesuai dengan nomor yang tertera di STNK dan menggunakan lampu strobo serta sirine yang tidak diperuntukkan bagi mobil pribadi.

"Dikenakan tilang dengan Pasal 287 ayat 4 UU No 2 Tahun 2002 yang mengancam hukumannya paling lama satu bulan kurungan atau denda paling banyak Rp250 ribu," ujar Jhony saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Jhony menuturkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Daus Mini tergolong pelanggaran ringan walaupun telah kedapatan menggunakan pelat palsu.

Hukuman pidana baru akan dilakukan apabila pemilik kendaraan kedapatan memalsukan dokumen.

"Kalau dia ganti pelat ya ditilang saja, pelanggaran ringan. Kecuali dia STNK-nya palsu baru tindak pidana, pemalsuan surat-surat," kata Jhony.

Daus Mini (Rissa Indrasty/Grid.ID)

Baca: Daus Mini

Baca: Viral Takut Ditilang Polisi Karena Tak Pakai Helm, Aksi Kocak Dua Pemuda Ini Pura-pura Jadi Petani

Sebelumnya, Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok Briptu Lungit Jati mengatakan timnya yang tengah berpatroli di jalan Margonda Raya disalip pengendara mobil yang menggunakan lampu strobo dan sirene.

Awalnya, petugas mengira bahwa pengguna mobil tersebut merupakan seorang pejabat.

Akan tetapi, saat diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam, bukan merah.

Tim Perintis kemudian mengejar mobil itu dan meminta sang pengemudi untuk menepikan kendaraannya.

"Kita pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan di bawah fly over UI," ujar Lungit, Kamis.

Kemudian, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, dan diketahui bahwa mobil tersebut dimiliki oleh artis Daus Mini.

"Saya kan tahunya namanya dia Daus Mini ya. Nah, nama yang tertera di STNK bukan Daus Mini, tapi Ahmad Firdaus," ujar Lungit.

Selain itu, petugas juga menemukan bahwa pelat yang digunakan palsu.

"Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK-nya. Ternyata pajak sudah mati dua tahun, itulah alasan pemilik memakai pelat nomor yang bukan aslinya," tutur Lungit Jati.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer