Pakar Pencucian Uang Sebut Uang Korban Binomo-Quotex Bisa Kembali

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum pidana bidang tindak pindana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tentang korban kasus penipuan trading binary option seperti aplikasi Binomo dan Quotex, pakar hukum pidana bidang tindak pindana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menyebut uang korban dapat dikembalikan.

Yenti menegaskan uang tersebut dapat kembali ke para korban melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)-nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Yenti berharap nantinya putusan pengadilan tidak keliru dan bisa benar-benar mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau korban.

Pakar hukum tersebut lantas mencontohkan kasus First Travel.

Mengutip Kompas.com, pada 2019 lalu, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa aset dalam First Travel justru dikembalikan kepada negara, bukan korban.

“Dan jangan sampai keliru lagi seperti (Kasus) First Travel. Jangan dikembalikan ke negara. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Korupsi yang berhak memang negara,” ujarnya.

Yenti Garnasih. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Baca: Gara-gara Trading Binomo, Korban Indra Kenz Mengaku Rugi hingga Rp 20 Miliar

Yenti mengingatkan penyidik polisi dan jaksa penuntut umum guna membuat satu sangkaan dan dakwaan terkait dengan TPPU kepada para tersangka kasus penipuan.

Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia tersebut menjelaskan nantinya dakwaan itu yang akan mempermudah polisi dan penyidik untuk melakukan upaya penyitaan aset pelaku kejahatan.

“Yang penting investigator itu harus mendakwa dalam satu dakwaan. Artinya sangkaan sekarang juga dalam satu sangkaan,” kata dia.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyidik beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option, seperti Binomo dan Qoutex.

Polisi telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022 lalu.

Saat ini, crazy rich Medan itu terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex, Doni Salmanan Langsung Ditahan

Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Di sisi lain, kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, mengatakan para kliennya berharap mendapat keadilan dan uang mereka kembali.

Selain itu, para korban juga berharap para afiliator aplikasi Binomo bisa mendapat ganjaran atas perbuatannya.

“Korban hanya meminta keadilan, Afiliator ini masuk penjara dan uang korban dikembalikan,” kata Finsensius pada 2 Maret 2022.

Sementara itu, tentang aplikasi Qoutex, polisi sudah menetapkan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca: Polisi Ungkap Modus Penipuan Doni Salmanan, Jebak Anggota di Quotex, Janjikan Untung

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait Binomo dan Quotex di sini



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer