Dikutip dari Kompas.com, Bareskrim Polri bahkan telah menyita aset para tersangka kasus investasi ilegal senilai Rp 1,5 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
“Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp 1,5 triliun (aset) yang sudah kita sita. Nanti berkembang karena kerja sama kita yang baik dengan PPATK,” kata Agus.
Kendati begitu, Agus tidak merinci siapa saja pihak yang asetnya disita oleh Bareskrim Polri.
Baca: Pakar Pencucian Uang Sebut Uang Korban Binomo-Quotex Bisa Kembali
Dia justru menjelaskan beberapa modus investasi ilegal yang ditemukan pihak kepolisian.
Pertama, modus menjanjikan keuntungan besar dari modal investasi, di antaranya properti, saham, atau trading komoditi yang fiktif.
“Kedua, modus penggelapan dana nasabah investasi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, tapi digunakan untuk kepentingan pengurus,” bebernya.
Agus mengatakan untuk modus yang ketiga berupa modus koperasi, namun tidak sesuai dengan aturan perbankan, yaitu mengumpulkan dana dari masyarakat bukan anggota koperasi.
Modus yang terakhir ialah penipuan online dengan mengajak melakukan trading di bursa komoditi yang belum berizin.
“Jadi fiktif dan dana (masyarakat) kemudian digelapkan,” imbuhnya.
Baca: Polisi Ungkap Modus Penipuan Doni Salmanan, Jebak Anggota di Quotex, Janjikan Untung
Agus menghimbau masyarakat untuk waspada jika mendapatkan berbagai tawaran menggiurkan dengan keuntungan dalam jumlah besar.
“Sebab semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadi penipuan,” ujarnya.
Sementara itu, PPATK telah membekukan 121 rekening yang digunakan untuk investasi ilegal dengan jumlah mencapai Rp 355 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavananda mengatakan ada 357 laporan soal transaksi investasi ilegal di sejumlah aplikasi, seperti Rorex, Aviliator, Sunmod Alkes, dan Viral Blast.
Jumlah transaksi tersebut senilai Rp 8,267 triliun.
Baca: Gara-gara Trading Binomo, Korban Indra Kenz Mengaku Rugi hingga Rp 20 Miliar
PPATK pun mencurigai adanya sejumlah dana pelaku investasi ilegal yang mengalir ke luar negeri.
Beberapa aliran uang terlacak hingga ke Amerika Serikat, China, Australia, dan Singapura.
Dalam kasus investasi ilegal tersebut, Bareskrim Polra menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Doni Salmanan diduga menjadi mitra Quotex, sedangkan Indra merupakan mitra Binomo.
Baca lengkap soal Binomo di sini