Hal tersebut diungkapkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, Doni membuat berita bohong untuk mengajak anggota lain di aplikasi Qoutex bermain dengannya.
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” kata Reinhard dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/3/2022) malam.
Reinhard menjelaskan, para anggota aplikasi itu kemudian diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan menggunakan kode referral (rujukan) milik Doni.
Ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga ikut bermain Qoutex menggunakan kode referral milik Doni Salmanan.
“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referral sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.
Baca: Doni Salmanan
Baca: Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex, Doni Salmanan Langsung Ditahan
Meski demikian, Reinhard tidak menjelaskan keuntungan seperti apa yang dijanjikan kepada para anggota.
Hanya saja, dia mengatakan, Doni mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para korbannya.
Doni menjadi tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat aplikasi Quotex.
Doni dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR DONI SALMANAN DI SINI