Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum para korban, Finsesius Mendrofa, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
"Barusan tadi saya mengantarkan korban Binomo, affiliator IK, dengan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 20 miliar," ujar Finsesius saat ditemui Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Melansir Kompas.com, Finsesius menyebut, korban saat ini tengah memberi keterangan kepada polisi.
"Itu ada korban yang baru saya antar dengan sedang dilakukan pemeriksaan di atas. Satu orang mengalami kurang lebih Rp 20 miliar. Itu dalam proses pemeriksaan di atas," ucap Finsesius melanjutkan.
Baca: Kasus Penipuan Indra Kenz Binomo, Kerugian 14 Korban Capai Lebih dari Rp 25 Miliar
Sebelumnya, MN, terduga korban melaporkan sejumlah afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari lalu.
Laporan MN terkait aplikasi Binomo ini teregistrasi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Indra Kesuma alias Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Alasan Sakit, Calon Mertua Indra Kenz Tak Penuhi Pemeriksaan Polisi, Hanya Vanessa Khong yang Hadir
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Crazy Rich Medan tersebut juga dijerat Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Baca: Bernasib Sama dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara setelah Jadi Tersangka
Baca selengkapnya terkait Indra Kenz di sini