Aturan Baru Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Tak Lagi Wajib Tunjukkan Hasil Tes Covid-19

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Loket tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen

TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru untuk calon penumpang kereta jarak jauh.

Penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan PCR.

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan, ketentuan ini mulai diterapkan sejak Rabu (9/3/2022) ini.

"Mulai keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA jarak jauh yang telah vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR," ujar Eva dalam keterangan tertulis yang diterima, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

"Maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti PCR atau antigen,” kata Eva.

Ilustrasi Kereta Api Indonesia (Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya)

KAI juga mengintegrasikan ticketing system lewat aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi penumpang.

Maka, data vaksinasi calon penumpang bisa diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca: PeduliLindungi (Aplikasi)

Baca: PT Kereta Api Indonesia

Berikut adalah syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru.

Syarat naik KA jarak jauh

  • Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua.
  • Bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat
  • keterangan dari rumah sakit pemerintah serta surat hasil negatif swab antigen maksimal 1 x 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat naik KA lokal

  • Pelanggan wajib divaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
  • Penumpang yang tidak dapat melengkapi persyaratan dinyatakan positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiketnya.

Sementara itu, kapasitas angkut kereta api jarak jauh telah ditetapkan 100 persen dengan syarat penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

"Untuk memenuhi persyaratan pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 layanan antigen masih tetap dibuka, ada 6 stasiun di area Daop 1 Jakarta di antaranya stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek," kata Eva.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer