Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut berlaku mulai 8 Maret 2022 hingga waktu yang ditentukan.
Namun akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19 11/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Tes Covid-19 adalah syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.
Tes yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus yang tidak bisa divaksinasi, wajib membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Untuk pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca: Satgas Covid-19 Ingatkan Varian Delta Masih Bersirkulasi di Masyarakat
Baca: Covid-19 Varian Omicron
Satgas juga meminta setiap pelaku memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Lalu, setiap operator moda transportasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pelaku perjalanan.
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan menerapkan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan atuaran hukum lain yang sesuai dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR COVID-19 DI SINI