Perpanjangan tersebut dijelaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Melansir salinan Inmendagri melalui Kompas.com, terdapat 7 kabupaten atau kota yang berstatus level 4, yang mana keseluruhannya berada di tiga provinsi.
Kota pertama yang berstatus level 4 ada di Provinsi Jawa Tengah, yakni Kota Magelang.
Untuk Provinsi DIY, ada lima kota yang masuk level 4 termasuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 1 hingga 7 Maret, Ada 7 Daerah Berstatus Level 4
Adapun untuk Provinsi Jawa Timur, hanya ada satu kota yang berstatus level 4, yakni Kota Madiun.
Sementara itu, menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO), terdapat kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 4.
Kriteria yang dimaksud di antaranya kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 28 Februari, 4 Daerah Naik ke Level 4 & Tak Ada Daerah di Level 1
Baca selengkapnya terkait PPKM Jawa-Bali diperpanjang di sini