Yang wajib melapor ialah yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.
Untuk melapor pajak tahunan harus menggunakan SPT Tahunan.
Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Melansir laman pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Lapor SPT tahunan pribadi dapat dilakukan pada 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
Baca: SPT Tahunan
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Baca: Jokowi Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan : Batas Akhir 31 Maret 2022
1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Lali sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
1. Siapkan dokumen pendukung
2. Akses laman pajak.go.id
3. Kemudian pilih Login. Lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
4. Setelah Login, pilih menu "Lapor"
5. Kemudian pilih Layanan E-Filing
6. Selanjutnya pilih menu Buat SPT
7. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
8. Setelah SPT dibuat, kemudian ringkasan SPT akan ditampilkan
9. Sebelum mengisi SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi
10. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak
11. Masukkan kode verifikasi dan klik menu Kirim SPT
12. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik menu Selesai.
13. SPT akan tersimpan dan dapat dilihat di menu Submit SPT
Baca: Simak Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi, Bisa secara Online, Batas Lapor 31 Maret 2022
1. Siapkan dokumen pendukung
2. Buka laman pajak.go.id
3. Kemudian pilih Login. Lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
4. Setelah Login, pilih menu "Lapor"
5. Kemudian pilih Layanan E-Filling
6. Selanjutnya pilih menu Buat SPT
7. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
8. Kemudian pilih menu Upload SPT
9. Klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)
10. Pilih menu Start Upload untuk upload SPT
11. Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK
12. Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”
13. Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi
14. Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.