Kemendagri Pastikan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN Pemda Keluar Hari Ini

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan persetejuan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah daerah (pemda) keluar hari ini.

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengaku pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah, Senin (7/3/2022).

“Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2022).

Melansir Tribunnews.com, Fatoni juga membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.

Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Ilustrasi PNS (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Baca: Pemerintah Kaji Potongan Tunjangan PNS untuk ASN Baru, Tjahjo Kumolo: Sifatnya Sukarela

Lebih lanjut, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut, baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.

Selain itu, pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu juga diajukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keud melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.

Baca: Pemerintah Pastikan Tak Akan Buka Seleksi CPNS Tahun Ini, Hanya Rekrut 3 Formasi PPPK Berikut

Adapun kriteria pemberian TPP tersebut di antaranya beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.

Berkas yang divalidasi tersebut meliputi SK Tim TPP; Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP; penjabaran TPP dan bukti tahun 2022; rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda; bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya; bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar; serta surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.

Baca: Tenaga Honorer Resmi Dihapuskan, Kemenpan RB Sebut Guru Honorer Masih dapat Mengikuti Seleksi CPNS

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait TPP di sini



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer