Saat melakukan aksi penipuan, Yusuf Daiman mengenakan seragam Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Yusuf Daiman sudah ditahan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
"Sudah ditahan di Polda Metro. Statusnya naik jadi tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi, dikutip dari Warta Kota, Senin (7/3/2022).
Zulpan berujar bahwa jenderal bintang tiga gadungan tersebut dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca: Jenderal Bintang Tiga Gadungan Ditangkap Polisi setelah Tipu Ibu-Ibu hingga Rp1 Miliar
Baca: Polwan Gadungan Pamer Pacar Lesbi di Medsos, Ngaku Terpaksa untuk Bahagiakan Orangtua dan Pasangan
Sebelumnya, pria berinisial YD (58) berpura-pura beratribut aparat kepolisian untuk melakukan aksi penipuan.
Tak tanggung-tanggung, polisi gadungan tersebut mengenakan seragam Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal.
Jenderal polisi gadungan tersebut pun harus berurusan dengan polisi sungguhan setelah berhasil ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/3/2022).
Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud menjelaskan bahwa YD memanfaatkan atribut Jenderal bintang tiga itu untuk menipu seorang ibu-ibu berinisial I.
YD menipu korbannya hingga Rp1 miliar.
Adapun penangkapan terhadap jenderal bintang tiga gadungan itu bermula ketika YD bertemu dengan I di sebuah Bank di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pelaku di sana melakukan aksi penipuan terhadap korban.
"Saat bertemu korban di sebuah bank, ternyata dia itu pelaku penipuan dan ada korbannya. Mereka bertemu di bank itu, dan ibu-ibu ini ditipu Rp1 miliar," kata Suyud saat dihubungi, Sabtu (5/3/2022).
Polisi membeberakan bahwa mulanya jenderal bintang tiga gadungan itu mendatangi sebuah Bank di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur untuk bertemu dengan korban.
Kemudian, polisi memperoleh laporan adanya pria yang mengenakan atribut polisi berpangkat Komjen itu.
Setelah itu, polisi mencari pelaku dan berhasil ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/3/2022).
Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku tak bisa menunjukan surat-surat bukti jika dia seorang anggota kepolisian.
Pelaku pun akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini