Nasib Indra Kenz: Sempat Sombong Tak Bisa Miskin, Kini Dimiskinkan Bareskrim, Ferrari-Rumah Disita

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Indra Kenz: Sempat Sombong Tak Bisa Miskin, Kini Dimiskinkan Bareskrim, Ferrari-Rumah Disita

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Indra Kesuma alias Indra Kenz terus menjadi sorotan publik usai menjadi tersangka kasus dugaan penipuan pada investasi binary option melalui aplikasi Binomo.

Sang Crazy Rich Medan tersebut dikabarkan terancam dimiskinkan.

Ancaman itu muncul usai Indra Kenz ditahan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak Jumat (25/2/2022).

Padahal, sebelumnya Indra Kenz sempat sesumbar bahwa dirinya tidak akan bisa jatuh miskin.

Indra Kenz mengungkapka hal tersebut saat ia mendapatkan pertanyaan bagaimana jika ketika Tuhan membuatnya miskin.

Sang influencer itu menjawab pertanyaan itu dengan jawaban bahwa Tuhan tidak bisa membuatnya miskin.

Kini, aset-aset berharga Indra Kenz akan disita oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sejumlah aset Indra Kenz yang bakal disita di antaranya adalah mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru dan mobil Ferrari California tahun 2012.

Indra Kenz (Instagram/indrakenz)

Baca: Sempat Terkenal dengan Jargon Wah Murah Banget, Aset Mewah Indra Kenz Kini Terancam Disita

Baca: Indra Kenz

Tak hanya mobil mewahnya, rumah Indra Kenz pun juga akan disita.

Bareskrim Polri juga akan menyita rumah Indra Kenz di Deli Serdang, Sumatera Utara seharga Rp 6 miliar, lalu rumah di Medan seharga Rp 1,7 miliar Rumah di Tangerang.

Kemudian, unit apartemen di Medan seharga Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma dan rekening Jenius atas nama Indra Kesuma.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan proses untuk menyita aset milik Indra Kenz.

Penyitaan nantinya akan dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat izin dari kementerian, lembaga, dan Pengadilan Negeri setempat.

"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," kata Whisnu, Jumat (4/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Bareskrim telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta Pengadilan.

Tak berhenti di situ, Bareskrim Polri juga akan melacak dan menyita aset orang terdekat Indra Kenz, keluarga dan pacar, jika mereka terbukti menerima uang hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Indra Kenz.

"Tracing aset akan banyak kami sita termasuk kepada orang dekat tersangka," kata Brigjen Whisnu, pada Selasa (1/3/2022).

Terancam 20 Tahun Penjara

Indra Kenz telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya menjalni pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan berujar bahwa setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus Binomo.

Ramadhan menyebutkan pihaknya akan segera menangkap Indra Kenz dan menahan sang selebgram ini.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Baca: Bareskim Bakal Lakukan Tracing Aset Keluarga hingga Pacar Indra Kenz

Ramadhan menyebutkan bahwa Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo ini.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa Pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, serta Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo.

Kasus tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Sebanyak delapan orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo.

Indra Kenz menjadi salah satu afiliator yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binaty option bernama Binomo.

Indra diduga telah melanggar pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong.

Pasal itu sesuai dengan pelaporan delapan orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer