Putin Teken UU 'Berita Palsu', Media Dunia di Rusia Tak Berani Keluarkan Berita

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Rusia Vladimir Putin saat konferensi pers bersama Perdana Menteri Hungaria di Kremlin, 1 Februari 2022.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah media dunia yang memiliki kantor di Rusia mengaku menangguhkan perilisan berita yang diproduksi oleh para jurnalisnya.

Hal ini dilakukan menyusul pemberlakukan undang-undang "berita palsu" yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Rusia Vladimir Putin.

Dengan undang-undang itu, seseorang bisa terancam penjara hingga 15 tahun jika didakwa menyebarkan "berita palsu".

Oleh karena itu, melansir pemberitaan Reuters, (5/3/2022), beberapa media memutuskan menangguhkan rilis beritanya untuk melindungi para jurnalis.

BBC, misalnya, pada hari Jumat lalu mengatakan telah menangguhkan pemberitaannya di Rusia.

Tindakan ini diikuti oleh Canadian Broadcasting Company dan Bloomberg News yang mengatakan para wartawan mereka kini berhenti bekerja.

Selain itu, CNN dan CBS News mengaku menghentikan siaran di Rusia. Kantor berita lainnya menghapus berita yang diproduksi oleh wartawan yang berdomisili di Rusia.

Baca: Google-nya Rusia, Yandex.ru, Diprediksi Bisa Bangkrut karena Terdampak Invasi

Presiden Rusia Vladimir Putin (kiri) berbicara dengan Roman Abramovich, miliarder dan pemilik Chelsea Football Club selama pertemuan mereka di Moskow, 27 Mei 2005. (VLADIMIR RODIONOV / ITAR-TASS / AFP)

Invasi Rusia ke Ukraina telah membuat dunia mengecam pemerintah Rusia. Beberapa perusahaan media juga menjatuhkan sanksi kepada Rusia.

Rusia pun membalasnya, misalnya dengan memblokir Facebook atas tuduhan diskriminasi terhadap media Rusia.

Kantor berita Rusia TASS juga melaporkan bahwa Rusia membatasi akses terhadap Twitter.

Pemerintah Rusia mengatakan lawan-lawan Rusia, seperti Amerika Serikat dan sekutunya, telah menyebarkan informasi palsu.

Oleh karena itu, parlemen Rusia mengesahkan undang-undang untuk membatasi penyebaran "berita palsu".

Seorang yang menyebarkan "berita palsu" bisa dihukum dengan pejara atau denda.

Baca: Kedekatan Vladimir Putin dan Ramzan Kadyrov Tak Dibangun Semalam, Chechnya Sempat Jadi Musuh Rusia

Selain itu, Rusia juga menjatuhkan denda kepada siapa pun yang menyerukan adanya sanksi kepada Rusia karena invasi yang dilakukannya.

Sejumlah kantor berita mengatakan UU ini bisa menghambat reportase independen dan membahayakan para jurnalis.

Direktur Jenderal BBC Tim Davie UU tersebut bisa mengkriminalisasi proses jurnalisme independen.

"Ini membuat kami tidak punya pilihan lain selain menangguhkan perilisan hasil kerja semua jurnalis BBC News dan staf pendukung di Federasi Rusia untuk sementara," kata Davie dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, (5/3/2022).

"Dalam pada itu, kami memperkirakan implikasi penuh dari keadaan yang tidak mengenakkan ini."

Namun, dia mengatakan BBC News Service dalam bahasa Rusia akan terus beroperasi di luar Rusia.

Baca: Bantu Ukraina Lawan Rusia, Jerman Bakal Kirim 2.700 Rudal Buatan Soviet & 23.000 Helm

Baca: Tentara Rusia Mengaku Dibohongi agar Bersedia Bertempur di Ukraina

Direktur Interim BBC News Jonathan Munro mengatakan BBC tidak akan "menarik keluar" para jurnalis dari Moskwa, tetapi memperkirakan dampak dari UU itu.

Sementara itu, Canadian Broadcasting Corp. mengaku telah menangguhkan perilisan berita di Rusia untuk sementara waktu.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh ABC News yang mengaku menangguhkan siaran dari Rusia untuk sementara sambil mempertimbangkan situasai.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lainnya tentang konflik Ukraina-Rusia di sini



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer