Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Azis Samual sejak Selasa, (1/3/2022).
"AS (Azis Samual) kemarin menghadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AS (Azis Samual) sebagai tersangka," imbuhnya.
Zulpan menyebutkan bahwa Azis Samual dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan Pasal 184 KUHAP, maka AS jadi tersangka," kata Kombes Endra Zulpan.
Baca: Politikus Golkar Azis Samual Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
Baca: Polda Metro Jaya Ungkap Pengeroyok Ketua Umum KNPI di Cikini Merupakan Debt Collector
Lantas, seperti apa sosok Azis Samual?
Dihimpun TribunnewsWiki dari berbagai sumber, Azis Samual, S.Sos., M.Si merupakan seorang pria kelahiran Kota Ambon, Maluku, 17 Juli 1964 silam.
Dia menempuh pendidikannya hingga ke jenjang S2.
Azis Samual adalah seorang kader dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang beragama Islam.
Dalam kepengurusan Golkar sebelum dipimpin Airlangga Hartanto, Azis Samual menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur DPP Partai Golkar.
Pria yang saat ini berusia 57 tahun itu pernah mencoba peruntungan dengan maju sebagai caleg DPRI RI di daerah pemilihan Papua.
Kala itu, dia mempunyai motivasi menyejahterakan rakyat dengan memperjuangkan melalui Partai Golkar.
Sementara targetnya saat itu adalah memenangkan Partai Gokar pada Pemeilihan Umum Legislatif tahun 2019.
Akan tetapi, Azis Samual gagal lolos ke Senayan.
Azis Samual pernah disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
Dia pernah diperiksa KPK dengan tersangka Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto yang menjadi tersangka karena menghalang-halangi proses penyidikan.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK kala itu, mengatakan terhadap Azis penyidik mendalami soal hilangnya Novanto dari kediamannya saat akan ditangkap Rabu (15/1/2017) silam, sampai pada kasus kecelakaan yang menimpa mantan Ketua DPR itu Kamis (16/1/2017).
"Yang kami gali apa yang diketahui, terutama apa yang terjadi di rentang waktu antara tanggal 15 sampai 16 November 2017 beberapa waktu yang lalu," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018), dikutip dari Kompas.com.
Febri menyebutkan bahwa KPK ingin mengetahui posisi Azis saat peristiwa tersebut berlangsung.
Selain itu, KPK juga menanyakan apakah Azis mengetahui keberadaan Novanto saat itu.
Azis Samual diperiksa oleh KPK berdasarkan penuturan Fredrich dalam sidang yang mengatakan bahwa usai kecelakaan, Novanto diantar ke rumah sakit oleh ajudan yang juga anggota Polri, AKP Reza Pahlevi bersama Azis Samual.
Fredrich mengatakan hal tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/4/2018).
"Sebab, yang bawa SN (Setya Novanto) itu AKP Reza Pahlevi dan Aziz Samual. Mereka semua yang mengurus rumah sakit," ujar Fredrich.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini