Bareskim Bakal Lakukan Tracing Aset Keluarga hingga Pacar Indra Kenz

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kenz

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus dugaan penipuan Binomo yang menjerat Indra Kesuma atau Indra Kenz masih terus berlanjut.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan pihaknya akan melakukan tracing dan menyita aset keluarga hingga pacar Indra Kenz.

Whisnu mengatakan hal tersebut dilakukan jika mereka terbukti menerima uang dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Indra Kenz.

“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Guna melakukan tracing tersebut, Bareskrim pun turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Indra Kenz bersama kekasihnya, Vanessa Khong. (Instagram/indrakenz)

Baca: Indra Kenz

Baca: Sempat Terkenal dengan Jargon Wah Murah Banget, Aset Mewah Indra Kenz Kini Terancam Disita

Dia menjelaskan pihaknya kini tengah fokus melakukan tracing aset Indra Kenz dan bakal menyita aset yang berkaitan dengan kasus Binomo.

“Kalau dia tidak ada kaitannya ya enggak bisa dong (disita). Makanya kita tracing aset, kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata,” tambahnya.

Lebih jauh, ia mengatakan pihaknya telah memblokir empat rekening Indra Kenz guna melakukan tracing aset.

Tak hanya itu, Whisnu pun memastikan pihaknya akan mengungkap pengelola dari aplikasi berkedok binary option tersebut.

Ia membeberkan hingga kini Indra Kenz masih menutupi identitas para pengelola aplikasi Binomo, tetapi Whisnu tetap akan mengungkap hal tersebut.

"(Server) luar negeri, tapi main di sini juga. Tunggu waktu lah kita akan ungkap itu,” papar dia.

Indra Kenz (Instagram/indrakenz)

Baca: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo dan Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Polisi

Baca: Besok, Crazy Rich Medan Indra Kenz Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Penipuan Binomo

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Indra mendapatkan status baru tersebut usai diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sejumlah barang bukti turut diperiksa dalam kasus tersebut, di antaranya akun media sosial Youtube Indra Kenz serta bukti transfer.

Pria asal Medan itu dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Indra disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Indra Kenz di sini



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer