Wacana Penundaan Pemilu 2024 Menimbulkan Pro dan Kontra

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak pada acara Simulasi Pemilu 2019 di halaman Kelurahan Gunungpati, Kota Semarang, Minggu (24/3/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar penundaan Pemilu 2024 menimbulkan pro dan kontra.

Isu tersebut turut menyeret wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Wacana penundaan Pemilu 2024 memang sudah mengemuka berulang kali.

Lantaran itulah menimbulkan polemik tersendiri.

Dikutip dari Kompas.com, ihwal penundaan pemilu pertama kali dicetuskan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Muhaimin mengatakan banyak akun di media sosial yang setuju dengan ide penundaan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahuhn.

Baca: Ketum PSI Giring Ganesha Mundur dari Pencalonan Presiden untuk Pemilu 2024

Menurutnya, dari 100 juta subjek akun di media sosial, 60 persen setuju akan penundaan pemilu dan sisanya menolak.

"Big data mulai jadi referensi kebijakan dalam mengambil keputusan. Pengambilan sikap bergeser dari sebelumnya mengacu pada survei, beralih pada big data," ungkap Muhaimin dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022).

"Pro kontra pilihan kebijakan ini akan terus terjadi seiring memanasnya kompetisi dan persaingan menuju 2024," sambungnya.

Wakil Ketua DPR RI mengakui penemuan big data itu berbeda dengan hasil survei yang mayoritas tidak setuju dengan wacana penundaan Pemilu 2024.

Kendati begitu, ia mengungkapkan usulan penundaan pemilu murni merupakan inisiatif dirinya.

Tetapi, usulan itu didukung juga oleh Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan dirinya menerima pendapat dari kalangan petani di Kabupaten Siak, Riau, terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Hal serupa juga dikemukan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Baca: Deretan Partai Baru Peserta Pemilu 2024, Ada Loyalis Anas Urbaningrum hingga Bentukan Amien Rais

Menurut Zulkifli ada sejumlah alasan bagi PAN mendukung wacana tersebut, mulai dari situasi pandemi, kondisi ekonomi yang belum stabil, serta pembengkakan anggaran pemilu.

"PAN setuju bahwa pemilu perlu dipertimbangkan untuk diundur," terang Zulkifli, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).

Pro dan kontra wacana perpanjangan masa jabatan presiden tersebut tak berhenti sampai situ saja.

Pada Januari lalu, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia juga sempat menyampaikan pendapatnya akan wacana tersebut.

Bahlil mengatakan usulan tersebut datang dari para pengusaha yang bercerita kepada dirinya.

Ia menyebut alasannya ialah membutuhkan waktu untuk memulihkan perekonomian nasional yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga para pengusaha ingin penundaan Pemilu 2024 direaslisasikan.

Kendati tiga partai politik setuju dengan wacana penundaan Pemilu 2024, namun lima partai politik lain yang memiliki kursi di MPR atau DPR, yaitu PDI-P, Nasdem, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menegaskan menolak.

Sedangkan, Partai Gerindra belum menentukan sikap.

Baca: Partai Ummat Resmi Jadi Partai Politik, Siap Bertarung pada Pemilu 2024

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto berpendapat wacana penundaan Pemilu 2024 tidak penting dibicarakan.

Justru, ia mengatakan kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat hingga kelangkaan minyak goreng lah yang harus segera ditangani.

"Urusan rakyat ini jauh lebih penting ditangani daripada menunda Pemilu," ujar Hasto dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).

Jika dilihat dari segi hukum, ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan penundaan pemilu tidak memiliki dasar hukum yang diatur Konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

Yusril membeberkan Pasal 22E UUD 1945 secara imperatif menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Jadi, jika pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali," jelas Yusril dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022).

Justru wacana penundaan Pemilu 2024 disinyalir akakn menimbulkan pemerintahan yang ilegal.

Lantaran, pelaksanaannya tidak memiliki dasar hukum.

"Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari presiden dan wakil presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya 'ilegal' alias 'tidak sah' atau 'tidak legitimate'.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Jokowi di sini



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer