PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 1 hingga 7 Maret, Ada 7 Daerah Berstatus Level 4

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyekatan di ruas jalan arteri untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, yang berlaku selama 1-7 Maret 2022 atau selama sepekan mendatang.

Perpanjangan tersebut ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/2/2022) malam.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengungkapkan, terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM Jawa-Bali.

"Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah. Yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi pembatasan mobilitas di masa PPKM (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Kemudian, daerah berstatus Level 3 juga meningkat dari 99 daerah menjadi 108 daerah.

Untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah.

"Dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1," ungkap Syafrizal.

Baca: PPKM Level 1-3

Baca: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro

Penyebab peningkatan daerah berstatus Level 3 dan Level 4, yakni karena syarat vaksinasi yang diperketat perketat sebagai upaya percepatan ke seluruh daerah.

"Tapi kita optimis bahwa tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasiā€ tambah Safrizal.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR PPKM DI SINI



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer