Polisi Temukan Ladang Ganja 6,28 Hektare di Aceh, 62.800 Pohon Ganja Langsung Dimusnahkan

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Satgas Siger Polda Lampung memusnahkan 6 hektare ladang ganja di Aceh Utara.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aparat kepolisian berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja yang memiliki luas 6,28 hektare di Dusun Uteun, Desa Lhokdrien, Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Minggu (27/2022).

Pengungkapan ladang ganja tersebut dilakukan oleh Tim Satgas Siger Polda Lampung bersama jajaran Polda Aceh.

Dikutip TribunnewsWiki dari Tribunbandarlampung.com, Senin (28/2/2022), dari ladang ganja seluas 6,28 hektare itu dipenuhi tanaman ganja sebanyak 62.800 batang pohon ganja.

Tanaman ganja sebanyak 62.800 batang pohon ganja tersebut memiliki berat total 40,3 ton dan diamankan polisi.

Tim Satgas Siger Polda Lampung bersama jajaran Polda Aceh pun langsung memusnahkan seluruh barang bukti ganja tersebut.

Pemusnahan ganja itu langsung dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa Hutagalung yang tergabung dalam tim Satgas Siger Polda Lampung membenarkan hal itu.

"Iya benar," kata Reynold saat dikonfirmasi, Minggu (27/2/2022) malam.

ilustrasi tanaman ganja (Gambar oleh 7raysmarketing dari Pixabay)

Baca: Peneliti Uji Coba Penggunaan Ganja untuk Obati Long Covid

Baca: Kisah Penemuan Ladang Ganja di Gunung Guntur Garut, Ditemukan Warga saat Sedang Berburu Hewan Liar

Akan tetapi, Reynold enggan merinci tentang hasil pengungkapan landang ganja tersebut.

Dia meminta awak media menanyakan detail pengungkapan tersebut melalui Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes Ruddi Setiawan.

"Nanti beliau (Kombes Ruddi Setiawan) yang akan sampaikan," ujarnya.

Baca: Ganja

Kronologi

Pengungkapan ladang ganja seluas 6,28 hektare itu berawal pada 23 November 2021 lalu.

Jajaran Ditnarkoba Polda Lampung kala itu mengamankan ganja seberat 5 kilogram yang ditemukan di sebuah pemberhentian bus, di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi kemudian mengamankan 2 orang tersangka yang diduga pemilik paket ganja berinisial PH dan DI.

Berdasarkan keterangan 2 tersangka itu, 5 kilogram ganja tersebut hendak diedarkan di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.

Tersangka mengakui bahwa paket ganja tersebut didapat dari seorang DPO berinisial MS, warga Banda Aceh.

Berdasarkan informasi tersebut, tim satgas siger polda Lampung bekerja sama dengan Ditnarkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga akhirnhya didapati informasi bahwa ganja tersebut berasal dari ladang ganja di Dusun Uteun, Desa Lhokdrien, Sawang Aceh Utara, Provinsi Aceh.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer