Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pria bernama Firdaus Nuzula.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengonfirmasi hal tersebut.
Zulpan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap Jamal Mirdad.
Dikatakan Zulpan, dalam laporan Firdaus, pelapor juga menyertakan sejumlah bukti kuat berupa Pengikatan Jual Beli (PJB), kuitansi pembelian, serta mutasi rekening.
Permasalahan yang terjadi antara keduanya, kata Zulpan, diduga karena terlibat dalam jual-beli rumah milik Jamal Mirdad seluas 150 meter persegi.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp490 juta," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022), dikutip dari Tribunnews.
"Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal), namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijanjikan," lanjutnya.
Baca: Jamal Mirdad
Baca: Ayu Aulia Dilaporkan ke Polisi oleh Kakak Angkat atas Kasus Dugaan Penganiayaan
Firdaus diketahui telah mengirimkan surat somasi kepada Jamal melalui kuasa hukumnya sebelum melaporkan ayah kandung Nana Mirdad ini.
Akan tetapi, mantan suami Lydia Kandou itu tidak menanggapi somasi yang dilayangkan Firdaus.
"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," kata Zulpan.
Adapun laporan ini termuat dalam nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2022 lalu.
Jamal Mirdad dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Laporan terhadap Jamal Mirdad terkait dugaan penipuan dan penggelapan ini masih dalam proses penyelidikan.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini