Aturan Baru Kemenkes, Vaksin Booster Masyarakat dan Lansia Dilakukan 3 Bulan Setelah Dosis Kedua

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Salah satu warga Cempaka Putih sedang menerima vaksin booster di RPTRA Cempaka Putih Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang diteken oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.

Berdasatur SE tersebut diatur bahwa jarak pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," demikian bunyi SE tersebut yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).

ILUSTRASI. Kementerian Kesehatan memulai penyuntikan perdana vaksin booster menggunakan vaksin Moderna di RSCM Jakarta. (Dok. Kementerian Kesehatan)

Kemenkes menjelaskan, perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan.

Baca: Belum Vaksin Booster? Ini Cara Daftar dan Cek Lokasi Terdekat Vaksin Covid-19

Baca: Covid-19 Varian Omicron

Dari data Kemenkes per Jumat (25/2/2022), total masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua sebanyak 143.280.295 orang atau 68,8 persen dari total target sasaran vaksinasi.

Kemudian, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 190.531.114 orang atau 91,48 persen.

Sementara itu, pemerintah telah merealisasikan vaksinasi dosis ketiga atau booster dengan capaian 9.542.165 dosis (4,31 persen).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR VAKSINASI COVID-19 DI SINI



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer