Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Wakasat Lantas Jakarta Timur Kompol Bustanuddin, memimpin operasi keselamatan jaya 2018 di kawasan UKI, Jumat (9/3/2018)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polda Metro Jaya melaksanakan operasi Keselamatan Jalan Raya 2022 guna menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Berdasarkan unggahan akun instagram resmi @TMCPoldaMetro, tertulis bahwa Polda Metro Jaya akan melaksanakan operasi tersebut selama dua pekan mulai 1 Maret 2022.

“Operasi kepolisian ‘Keselamatan Jaya 2022’ tanggal 1 Maret sampai 14 Maret 2022,” tulis keterangan unggahan tersebut, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.

Berikut rinciannya : 

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel

Pengendara bakal dikenakan Pasal 283 dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

Pengendara akan dikenakan Pasal 281 kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta

Ilustrasi Operasi Patuh Jaya (Warta Kota/Nur Ichsan)

3. Berboncengan lebih dari 1 orang

Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Baca: Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca: Akademi Kepolisian

4. Tidak memakai helm SNI

Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

5. Mengemudi dalam pengaruh Alkohol

Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta

6. Melawan arus

Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

7. Pengemudi tidak menggunakan safety belt

Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR OPERASI KESELAMATAN JAYA DI SINI



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer