Hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai langkah strategis untuk mengamankan WNI seiring konflik Rusia-Ukraina pada Kamis, 24 Februari 2022.
“Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontingensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, melalui keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Kemenkumham memberikan dukungan untuk mempermudah pelayanan selama perjalanan kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina.
Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor.
Namun, dalam situasi kontinjensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.
“Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor,” kata Andap.
Andap mengatakan, SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan.
Ketika nanti kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang atau rusak.
“Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia,” kata Andap.
Andap mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 140 WNI di Ukraina.
Meski dilaporkan dalam kondisi aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan berpotensi mengancam keselamatan.
Seperti diketahui, beberapa negara telah memberikan peringatan agar warganya meninggalkan Ukraina atau area-area konflik lainnya.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR KRISIS UKRAINA DI SINI