Tuntutan itu disampaikan oleh Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung Syahnan Tanjung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2022).
Tuntutan 10 tahun penjara terhadap Muhammad Kece, kata Syahnan, telah sesuai dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Kosman, alias Muhammad Kece, alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Syahnan saat membacakan tuntutan, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Kompas.tv.
Syahnan menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Kece sebanyak 1.096 halaman.
Dia berujar, sidang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
"Hari ini kita melaksanakan penuntutan dari jam 9 (pagi) sampai jam 6 Magrib ini, alhamdulillah selesai dari 1.096 halaman kita menyelesaikan dengan baik dengan tuntutan maksimal 10 tahun," katanya.
Baca: Takut Babak Belur Lagi, Muhammad Kece Minta Maaf kepada Irjen Napoleon Bonaparte
Baca: YouTuber Muhammad Kece Tak Mau Minta Maaf soal Kontennya yang Viral
Syahnan menuturkan bahwa dirinya menyampaikan tuntutan maksimal tersebut diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi, sedangkan pasal-pasal lainnya yang didakwakan terhadap terdakwa jauh lebih rendah yakni dua sampai tiga tahun penjara.
"Pasal di bawah itu, tertingginya Pasal 14 ayat 1, undang-undang menetapkan seperti itu maksimalnya," tuturnya.
Dijelaskan Syahnan, alasan tuntutan maksimal lantaran dari hasil fakta-fakta di persidangan terdakwa melakukan hal itu dengan sengaja dan sadar.
Maka dari itu, kata Syahnan, tidak seharusnya terdakwa melakukan perbuatan yang membuat kegaduhan di masyarakat.
Perbuatan terdakwa, lanjut dia, justru melakukan kehendaknya yang ingin membuat kegaduhan dengan membuat video tentang kebohongan-kebohongan yang jumlahnya cukup banyak.
"Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kita dapat dari tujuh video itu, sebenarnya video masih banyak," kata Syahnan.
Untuk diketahui, Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Agustus 2021.
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Muhammad Kece bermula dari video ceramahnya yang viral di media sosial.
Melalui akun YouTube-nya, Muhammad Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.
Lantas, seorang warga pun melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini