Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Pengancaman Adam Deni, Jerinx: Saya Tidak Terkejut

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Pengancaman Adam Deni, Jerinx: Saya Tidak Terkejut

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx divonis satu tahun penjara atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni.

Hakim ketua Surachmat membacakan vonis tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Hakim menilai bahwa Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan," kata hakim ketua Surachmat saat membacakan vonis Jerinx.

"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua.

Nora Alexandra dan Jerinx (Instagram/ncdpapl)

Baca: Jerinx SID

Baca: Adam Deni

Adapun vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Jerinx mengaku tidak terlalu terkejut.

Jerinx berujar bahwa dirinya telah menyiapkan mentalnya.

"Ya, sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx usai persidangan, dikutip dari Kompas.com.

Jerinx mengaku kuat selama didampingi Nora Alexandra menghadapi hukuman.

"Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," kata Jerinx.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer