Adam Deni Akui Disuruh OS untuk Unggah Dokumen Pribadi ke Sosmed, Ini Kata Kuasa Hukum Ahmad Sahroni

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terkait pengakuan tersangka Adam Deni yang disuruh OS untuk mengunggah dokumen pribadi ke Instagram, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melalui kuasa hukumnya, menanggapi hal tersebut.

"Saya tanya. Orang disuruh sekali, terus disuruh lakukan hal yang melanggar hukum mau atau enggak? Pertanyaan saya gitu saja, kalau orang disuruh melakukan perbuatan melanggar hukum, mau enggak?" tegas Arman Hanis kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Kendati demikian, Arman Hanis tidak ingin menyimpulkan apakah Adam Deni hanya disuruh atau kerja sama dengan OS.

Ia meyakini bahwa kasus unggahan dokumen tanpa izin pemilik atau ilegal akses bakal terungkap saat persidangan nanti.

"Berarti, kalau memang dia disuruh atau dia melakukan itu, ya nantilah di persidangan. Apakah dia disuruh atau kerja sama, kita enggak tahu juga," kata Arman Hanis.

Sebagai informasi, Adam Deni melalui video yang disebar kuasa hukumnya, Susandi, meminta maaf kepada Ahmad Sahroni atas kesalahannya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Tangkapan Layar KompasTV)

Baca: Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Pengancaman Adam Deni, Jerinx: Saya Tidak Terkejut

Dalam video permintaan maaf tersebut, Adam Deni mengaku hanya disuruh untuk mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram, oleh seseorang berinisal OS.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik

Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim (kolase/istimewa)

Baca: Jerinx Jalani Sidang Vonis Kasus Pengancaman Adam Deni Hari Ini, Kuasa Hukum Yakin Bebas

Melansir Kompas.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, saat penangkapan, Adam Deni telah bestatus sebagai tersangka.

Meski begitu, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

Hingga kini, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan kasusnya segera disidangkan.

Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Baca: Siapa Sosok OS yang Suruh Adam Deni Unggah Dokumen Ahmad Sahroni? Ternyata Seorang Wanita

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait Adam Deni di sini



Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer