Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso yakin bahwa majelis hakim bakal menjatuhkan vonis bebas atau lepas dari segala tuntutan kepada kliennya ini.
"Kami yakin putusan bebas atau setidak-tidaknya onslag (lepas dari segala tuntutan)," kata Sugeng, Rabu (23/2/2022), dikutip dari Tribunnews.
Menurut Sugeng, pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu siap menerima apapun keputusan dari majelis hakim.
Akan tetapi, Sugeng menyatakan pihaknya yakin majelis hakim bakal menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada kliennya.
Pasalnya, Sugeng mengklaim bahwa Jerinx tidak ada sedikitpun melakukan tindak pidana terhadap Adam Deni.
"Kalau putusan lain. Jerinx juga siap. Karena senyatanya tidak ada tindak pidana dalam perkataan Jerinx," kata Sugeng.
Baca: Jerinx SID
Baca: Jerinx Bacakan 7 Poin dalam Nota Pembelaan, Jaksa Tetap Tuntut 2 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Jerinx tengah menjalani kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Jerinx dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus yang menjeratnya.
Suami Nora Alexandra itu saat ini dalam status terdakwa dan sedang menjalani sidang kasus tersebut.
Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini