Pelaku berinisial SH itu menggunakan modus berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban melalui media sosial.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu hingga melakukan aksi bejatnya.
Melansir Tribunnews.com, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, membenarkan adanya kasus itu.
Ia menyebut lokasi kejadian pemerkosaan itu berada di sebuah sawah kawasan Kampung Kelapa, Desa Sindangsono, Kecamatan Sindang Jaya, Minggu (20/2/2022), sekitar pukul 00.30 WIB.
"Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mengunggah lowongan pekerjaan," ujar Zain saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Pekerjaan yang ditawarkan SH adalah pegawai di salah satu kafe. Lowongan kerja tersebut tidak ada alias hanya akal bulus SH.
Baca: Viral Bos Warteg Rudapaksa Karyawan Karena Kesepian Jauh dari Istri, Berikut Kronologinya
Korban ER yang tertarik lantas saling bertukar nomor untuk janjian dengan SH.
ER awalnya tidak mencium motif jahat dari pelaku.
Mereka kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu, (19/2/2022).
Tersangka lantas membawa korban ke lokasi yang dijanjikan sebagai tempat kerja menggunakan sepeda motor.
Namun, bukannya menuju tempat tersebut, korban justru dibawa ke tengah sawah.
"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu rudapaksa korban di persawahan," ucap Zain.
Baca: Kondisi Pilu Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung
Setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka meninggalkan korban begitu sjaa di persawahan.
Korban tidak tinggal diam dan langsung melaporkan perbuatan biadab pria yang baru dikenalnya itu kepada Polsek Pasar Kemis.
Petugas kepolisian langsung menindaklanjuti peristiwa tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.
"Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," sambung Zain.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP tentang pencurian dan pemerkosaan.
Baca: Sebanyak 12 Santriwati Jadi Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung, Hingga Ada yang Hamil
Baca selengkapnya terkait kasus rudapaksa di sini