Menurut Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M. Rifa'i, saat ini total korban yang melapor kepada polisi sebanyak 230 orang, yang mana nilai kerugiannya pun semakin bertambah.
"Kemarin jumlahnya 126 orang tapi sampai hari ini jumlah pelapor terus bertambah. Totalnya saat ini 230 orang," ungkap M Rifa'i, kepada wartawan, Selasa (22/2/2022), siang.
"Jika sebelumnya Rp2,7 miliar, sekarang sudah mencapai Rp6 miliar," ujar dia.
Melansir Kompas.com, proses penyidikan saat ini diambil alih oleh Polda Kalsesl, setelah sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita muda berinisial RA di Banjarmasin, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin.
RA diketahui adalah istri anggota polisi; ia diduga menjadi bandar arisan online bodong.
Dalam melancarkan aksinya, RA mengimingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.
Hingga kini ratusan korban telah melapor kepada polisi dan mengaku ditipu oleh RA.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban penipuan arisan online bodong RA.
Baca: Tips Terhindar dari Jebakan Investasi Bodong Berkedok Arisan Online
Masih mengutip Kompas.com, RA dikenal memiliki gaya hidup mewah.
Hal tersebut diketahui berdasarkan foto-foto di akun media sosial miliknya.
RA kerap membagikan foto barang-barang mewah miliknya, mulai dari mobil mewah hingga naik helikopter.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo turut membenarkan gaya hidup mewah istri polisi ini.
"Ada pesta di Duta Mall sampai menghabiskan ratusan juta rupiah," ungkap Kombes Sabana dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/2/2022).
Meski RA merupakan istri salah satu polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin, Sabana akan tetap melakukan tugasnya secara profesional tanpa pandang bulu.
"Kami pastikan Polresta Banjarmasin beserta Polda Kalsel akan bekerja secara profesional," katanya.
Baca: Begini Cara Terhindar dari Investasi Bodong Berkedok Arisan Online, Cermati Legalitasnya
Di sisi lain, Kombes M. Rifa'i menyebut akan menyita seluruh aset milik RA untuk kepentingan penyidikan.
"Semua aset-aset yang ada pada tersangka kita kejar terus. Baik surat menyurat berharga, barang bergerak maupun yang tidak bergerak," ucap Rifa'i.
Rifa'i menambahkan karena perbuatannya, tersangka RA akan dijerat Pasal pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.
Baca: Mahasiswi di Balikpapan Lakukan Penipuan Bermodus Investasi Bodong, Raup Untung Rp2 Miliar
Baca selengkapnya terkait arisan online bodong di sini