Diperlihatkan Video Permintaan Maaf Adam Deni kepada Ahmad Sahroni, Jerinx SID Senyum-Senyum

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adam Deni (kiri) dan Jerinx SID (kanan)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jerinx SID kembali menjalani sidang kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022), kemarin.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang Kusuma Admadja 4, Jerinx saat itu hadir menggunakan rompi tahanan berwarna merah pada pukul 14.25 WIB.

Melansir TribunSeleb, Jerinx mengatakan bahwa kondisinya sehat dan siap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

"Baik, siap (membacakan pleidoi)," kata Jerinx sebelum sidang.

Suami Nora Alexandra itu lantas duduk di antara kuasa hukumnya. Di samping Jerinx ada seorang pengacara bernama Gendo.

Momen Jerinx SID saat diperlihatkan video permintaan maaf Adam Deni di ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Baca: Adam Deni Minta Maaf, Akui Disuruh Orang Berinisial OS untuk Unggah Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni

Pada momen itu, video Adam Deni diperlihatkan kepada Jerinx melalui ponsel kuasa hukumnya Gendo.

Seperti diketahui, baru-baru ini Adam Deni membuat video permintaan maafnya yang ditujukan kepada Ahmad Sahroni, karena kasus mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemilik atau akses ilegal.

Dalam video tersebut, Adam Deni meminta maaf kepada Ahmad Sahroni dan memohon untuk segera dibebaskan. Ia juga mengaku mengalami depresi atas banyaknya fitnah yang menerpanya.

Adapun, Jerinx saat diperlihatkan video tersebut memberikan respon dengan tersenyum.

Sesekali, drummer SID itu juga berbincang dengan kuasa hukumnya, Gendo.

Sebagai informasi, Selasa kemarin, Jerinx kembali menjalani sidang atas kasus dugaan pengancaman melalui melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota atau pembelaan (pleidoi) dari Jerinx dan tim kuasa hukumnya.

Beredar video Adam Deni pakai rompi tahanan, minta maaf kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim (kolase/istimewa)

Baca: Siapa Sosok OS yang Suruh Adam Deni Unggah Dokumen Ahmad Sahroni? Ternyata Seorang Wanita

Sebelum sidang dimulai, sejumlah fans SID, Outsider, juga melakukan aksi damai guna menyuarakan kebebasan Jerinx atas tuntutan hukum yang menjeratnya.

Tidak hanya itu, massa yang tergabung dalam Outsider tersebut turut membagikan 500 kotak nasi gratis dan masker untuk masyarakat.

Atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni, Jerinx sendiri dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca: Jerinx Bacakan 7 Poin dalam Nota Pembelaan, Jaksa Tetap Tuntut 2 Tahun Penjara

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait Jerinx dan Adam Deni di sini



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer