Brigjen Tumilaar Ditahan, Dudung: Dia Tanpa Perintah, Mengatasnamakan Stafsus KSAD untuk Bela Rakyat

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenderal TNI Dudung Abdurachman

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman membenarkan bahwa Staf Khusus (Stafsus) KSAD Brigjen Junior Tumilaar, ditahan.

Jenderal Dudung berujar bahwa Brigjen Tumilaar ditahan lantaran sebagai prajurit bertindak 'di luar tugas pokok' dan tak seizin dirinya.

Dudung menegaskan bahwa setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

"Dia (Brigjen Junior Tumillar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat," kata Dudung saat dihubungi, Selasa (22/2/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

"Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan, seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," lanjut mantan Pandangam Jaya itu.

Dudung menegaskan Brigjen Junior Tumilaar telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.

"Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung.

Brigjen TNI Junior Tumilaar (Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA)

Baca: Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman

Baca: Brigjen TNI Junior Tumilaar

Kabar terkait penahanan Brigjen Junior Tumilaar mencuat setelah beredarnya foto selembar surat yang ditulis tangan atas nama dirinya di media sosial, Senin (21/2/2022).

Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Tumilaar disebut telah ditahan pada 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.

Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini atau Senin (21/2/2022).

Disebutkan pula, Junior memohon diampuni karena membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," tulis surat tersebut.

Tembusan surat itu ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer