2 Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menjerat dua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, Selasa (22/2/2022).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang tuntutan kasus unlawful killing Laskar FPI, Selasa (22/2/2022).

Dalam sidang tersebut, terdakwa dalam kasus ini, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara.

Amar tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.

"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata JPU, Selasa (22/2/2022), dikutip dari Tribunnews.

Jaksa juga menyatakan bahwa terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.

Baca: Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Insiden Kasus 6 Laskar FPI, Rizieq Shihab: Sangat Blunder

Baca: Rizieq Shihab Tolak Pernyataan Amien Rais yang Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya Laskar FPI

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar Jaksa.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan bakal melayangkan nota pembelaan alias pleidoi yang akan disampaikan pada Jumat, (25/2/2022).

Dalam perkara ini, Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Jaksa menyatakan, perbuatan kedua terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer