Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - UU IKN merupakan landasan hukum ibu kota baru Indonesia.
Ibu Kota baru tersebut bernama "Nusantara".
UU IKN menjadi kepastian dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara baru.
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI.
UU IKN ini diresmi diteken oleh Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022.
Salah satu yang diatur dalam UU IKN adalah terkait dengan lembaga Otorita IKN Nusantara.
Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
Lembaga itu selambat-lambatnya beroperasi akhir tahun 2022. (1)
Baca: Gekrafs
Isi UU IKN
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022.
Di hari yang sama, UU IKN juga diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly.
Berdasarkan UU, IKN disebut dengan Nusantara yang pemerintah daerahnya setingkat provinsi dan dijalankan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Otorita IKN Nusantara nantinya dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara berlangsung lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Presiden dapat memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sewaktu-waktu sebelum masa jabatan keduanya berakhir.
Kepala Otorita IKN sendiri akan memimpin Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Salah satu tugasnya, menyiapkan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
7. UU IKN Resmi Berlaku Mulai 15 Februari 2022 (2)
Baca: Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Luas Ibu Kota Nusantara
Berdasarkan Pasal 6 UU IKN, wilayah daratan Nusantara memiliki luas sekitar 256.142 hektare dan perairan laut seluas 68.189 hektare.
Kemudian, batas wilayah Nusantara sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dan sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar. (2)
Baca: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Letak Geografis
Adapun posisi geografis Nusantara terletak di bagian Utara pada 117° O' 31.292" Bujur Timur dan O° 38'44.912" Lintang Selatan.
Sementara, di bagian Selatan pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15'25.260" Lintang Selatan.
Lalu, bagian Barat pada 116° 31' 37.728" Bujur Timur dan O° 59' 22.51O" Lintang Selatan, dan bagian Timur pada 117° 18' 28.O84" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398' Lintang Selatan. (2)