Padahal, Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus korupsi yang menyeret atasannya yaitu Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bernama Supriyadi.
Nurhayati adalah Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Nurhayati melaporkan dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020 oleh Kepala Desa Citemu kala itu, Supriyadi.
Namun, setelah ia diperiksa dan memberikan keterangan kepada penyidik selama hampir proses 2 tahun penyelidikan kasus korupsi itu, Nurhayati justru ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Nurhayati ini dilakukan pada akhir 2021.
Dalam kasus ini, atasan Nurhayati, kuwu Supriyadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Kini BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Mengurus SIM, STNK, hingga SKCK
Baca: Protes Harga Kedelai Mahal, Perajin Tahu Tempe Mogok Produksi 3 Hari
Dalam video yang telah beredar luas dan viral di media sosial (medsos), Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya atas penetapan tersangka itu.
"Saya Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dengan video ini saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat hukum di mana dalam men-tersangka-kan saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum merasa janggal," kata Nurhayati, seperti dikutip TribunnewsWiki, Minggu (20/2/2022).
Nurhayati merasa kecewa karena ia sebagai pelapor yang sudah memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik selama hampir proses 2 tahun penyelidikan kasus korupsi itu malah dirinya juga menjadi tersangka.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari," ujar Nurhayati.
"Dalam penyampaian surat tersangka ke saya yang waktu itu disampaiakan langsung oleh Kanidtipikor sendiri mengatakan bahwa 'Bu sebenarnya saya itu berat ngasih surat ini kepada Ibu. karena kami tahu betul bagaimana perananan Ibu dalam proses terkuaknya kasus korupsi di Desa Citemu yang dilakukan oleh Supriadi, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa karena semua ini atas petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon'," ungkapnya.
Nurhayati lantas bertanya apakah hanya karena petunjuk dari Kajari itu sehingga dirinya dijadikan tesangka.
"Apakah karena petunjuk dari Kajari saya harus dijadikan tersangka hanya untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut," ujarnya.
"Jadi di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi?" imbuhnya.
Nurhayati menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut. Dia juga berani untuk diambil sumpahnya.
"Terkuaknya kasus korupsi yang dilakukan Kuhu Supriadi Desa Citemu, saya pribadi selaku Kaur Keuangan Desa Citemu, sumpah Alquran atau disumpah apapun kalau saya tidak ikut menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan kuwu tersebut," kata Nurhayati.
"Bahkan saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah pulang ke rumah saya satu detik pun tidak pernah," ujarnya.
Baca: Ratu Elizabeth Positif Covid-19 Meski Sudah Divaksin Lengkap