Hutamrin mengatakan, perkara itu ditangani oleh Polres Cirebon, yang berkasnya dilimpahkan ke Kejari Cirebon.
Saat melakukan ekspose berkas acara pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian dan kejaksaan pada 23 November 2021, disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau jaksa peneliti agar penyidik melakukan pendalaman pada Nurhayati.
“Setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan petunjuk dari jaksa, akhirnya polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” tutur Hutamrin pada Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Hutamrin menjelaskan, pihak kejaksaan tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan tersebut.
Sebab, kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka ada di pihak kepolisian.
“Penyidik dan penuntut umum itu satu kesatuan. Cuma dalam tugas masing-masing tidak bisa saling intervensi,” kata dia.
Hutamrin mengatakan, penetapan tersangka itu tidak semerta-merta karena petunjuk dari jaksa, namun atas temuan dari pihak kepolisian.
“Jadi petunjuk itu ada, tapi petunjuknya apa harus diungkap,” ucapnya.
Baca: LPSK Sebut Nurhayati Tak Bisa Dipidana Karena Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Aturan Hukumnya
Baca: Sosok Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon yang Laporkan Atasan Korupsi, Kini Malah Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Kompas.com mencoba mengonfirmasi pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Namun Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer meminta konfirmasi ditujukan langsung pada Hutamrin.
Seperti diketahui Nurhayati adalah pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Polres Cirebon Kota telah menetapkan Kepala Desa Citemu Supriyadi, sebagai tersangka.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan bahwa proses penetapan tersangka itu berdasarkan prosedur dan kaidah hukum.
Pihak kepolisian menduga Nurhayati ikut terlibat karena telah 16 kali menyerahkan anggaran ke Supriyadi, padahal anggaran itu seharusnya diberikan ke Kasi Pelaksanaan Kegiatan.
Tindakan korupsi Supdriyadi diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 818 juta.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR NURHAYATI DI SINI