Menteri Agama Terbitkan Pedoman Penggunaan Toa Masjid-Musala, Begini Aturannya

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Pintu masuk Masjid Sultan Ternate

TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan mengenai penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Penggunaan toa di masjid dan musala merupakan kebutuhan sebagai salah satu media syiar Islam.

Hanya saja, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Maka, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.

ILUSTRASI. Masjid Jami Al-Ihsan yang berada di Jalan Masjid Al-Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (28/8) (Warta Kota / Junianto Hamonangan)

Berikut adalah rincian ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar, diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.

Pengeras suara luar diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

  • Mengingatkan masyarakat melalui pengajian Al Qur’an, selawat atas nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu
  • Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum, atau suara khatib dan penceramah
  • Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam

b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya ada pengaturan akustik

c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan maksimal 100 dB (seratus desibel)

d. Untuk pemutaran rekaman, harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Baca: Masjid At-Tanwir

Baca: Masjid Seribu Pintu

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

  • Sebelum azan , pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit
  • Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

  • Sebelum azan, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit
  • Sesudah azan, yang digunakan pengeras suara dalam.

3) Jum'at:

  • Sebelum azan, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit
  • Pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

  • Di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam
  • Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
  • Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dengan menggunakan Pengeras Suara Luar
  • Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut menggunakan Pengeras Suara Dalam
  • Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali pengunjung tabligh melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

  • Tidak sumbang
  • Pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

  • Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
  • Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR KEMENAG DI SINI



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer