Korban Aplikasi Binomo Gelar Unjuk Rasa di Depan Mabes Polri, Ini Tuntutannya

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Binomo

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Korban aplikasi Binomo akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mereka akan menuntut perbuatan yang dilakukan Crazy Rich Medan, Indra Kenz.

Menurut kuasa hukum para korban, Finsensius, aksi unjuk rasa tersebut akan digelar pukul 13.00 WIB.

Melansir Tribunnews.com, rencananya, kata Finsen, aksi unjuk rasa akan digelar di luar gedung Mabes Polri di Jalan Raden Patah 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Hari ini jadi (aksi). Kemungkinan di luar gedung," ujarnya dihubungi Senin (21/2/2022).

Aksi unjuk rasa tersebut diadakan karena Indra Kenz belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kasusnya telah dinaikan ke penyidikan.

Terlebih, Indra Kenz mangkir pada Jumat (18/2/2022) lalu, lantara ke Turki sehingga proses hukum dianggap tersendat.

Ilustrasi Binomo (Istimewa)

Baca: Indra Kenz Minta Maaf dalam Kasus Binomo, Kuasa Hukum Korban: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

"Oleh karena itu korban binomo akan melakukan aksi demo damai untuk segera ditetapkan tersangka dan disita semua aset dan juga dilakukan penjemputan paksa oleh Bareskrim Mabes Polri," tertulis dalam undangan aksi.

Indra Kenz saat ini terancam menjadi tersangka kasus aplikasi Binomo yang disinyalir kuat merupakan aplikasi judi online.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pihak Dittipideksus sksn menggelar perkara kasus binomo, Senin (14/2/2022).

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan saksi ahli hari ini baru nanti tim dari Dittipideksus akan meningkatkan statusnya apabila peristiwa hukumnya di situ sangat jelas terbukti," ujar Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Dedi mengatakan, tidak menutup kemungkinan kasus dugaan judi online aplikasi Binomo yang kini masih dalam tahap penyelidikan dapat naik ke tahap penyidikn.

Apabila kasusnya naik ke penyidikan, maka kepolisian akan menetapkan status tersangka dan pidananya.

"Kalau sudah penyidikan nanti akan digelar perkara kembali oleh tim baru merumuskan pidana dan tersangka terkait menyangkut peristiwa tersebut," tuturnya.

Indra Kenz (Instagram/indrakenz)

Baca: Kabareskrim Komjen Agus Minta Penyidik Tarik Laporan Indra Kenz dari Polda Metro Jaya

Sebelumnya diberitakan, aplikasi Binomo yang dipopulerkan Indra Kenz diduga masuk kategori tindak pidana perjudian online.

Sementara itu, menurut Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, perkara itu masih didalami Dittipidsus Bareskrim Polri.

"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Whisnu dalam keterangan Jumat (11/2/2022).

Whisnu menambahkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa korban aplikasi Binomo.

Kedelapan korban tersebut termasuk berinisial MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA dan RHH.

Halaman
12


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer